Irwandy Arif pun buka-bukaan soal sikap pemerintah atas kisruh di Sangihe dan kondisi perizinan pertambangan di Indonesia di webinar “Bincang Tambang Sangihe” yang digelar pada Jumat, 25 Juni 2021.
Baca Juga: Karang Taruna Dan Masyarakat Desa Mapur Tolak Tambang Laut Di Laut Tuing
Irwandy menjelaskan pihak kementerian terus menerima masukan dari sejumlah
pemangku kepentingan dan masyarakat sampai saat ini.
Ia menjelaskan PT TMS
merupakan perusahaan Kontrak Karya Generasi 6 dan telah melakukan kegiatan
eksplorasi sejak 1997.
Tak hanya Dr. Derita Prapti Rahayu dalam hal ini Pakar Hukum Lingkungan dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Wahyu Nugroho juga menanggapi dan mengatakan baiknya menghindari kekisruhan seperti kasus Tambang Sangihe.
Baca Juga: Akibat Terus Diserang, Kelompok Produsen Rokok Ingin Ajak LSM Anti Tembakau Berdiskusi
Maka dalam upayanya maka diperlukan instrumen perizinan lingkungan hidup tidak dapat diabaikan. Terutama dokumen AMDAL saat izin tambang disetujui pemerintah.
Mendukung pernyataan Dr. Derita Prapti Rahayu dalam hal polemik pertambangan saat ini, Ketua IKA FH Universitas Diponegoro Ahmad Redi menambahkan bahwa izin pertambangan mesti dikaitkan dengan empat keseimbangan hak secara prioritas.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Hand Body Lotion Untuk Cerahkan Kulitmu dan Ramah Di Kantong
Diantaranya yaitu keseimbangan hak lingkungan hidup, keseimbangan hak masyarakat yang berada dalam dan sekitar kegiatan yang akan ditambang, keseimbangan hak pemerintah dan pemda, serta keseimbangan hak pelaku
usaha.***