PORTAL BANGKA BELITUNG - Akibat Program Jahe Merah (Pemerintah Provinsi) Pemprov (Bangka Belitung) Babel era Gubernur Erzaldi Rosman banyak masyarakat dapat catatan hitam BI Checking (SLIK OJK).
Sebelumnya juga tersebar ramai di media sosial tentang cerita dan keluh kesah masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.
Tak hanya itu, mengenai diterimanya buku rekening berisi saldo Rp10 Juta namun uang yang diterima hanya sejumlah Rp900 Ribu saja oleh masyarakat juga menarik perhatian publik.
Lalu berdasarkan informasi yang diterima dari laporan masyarakat oleh Ombudsman Bangka Belitung, diketahui secara jelas bahwa Program Jahe Merah merupakan Progran Pemulihan Ekonomi Nasional yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Meski pada akhirnya prihal bibit dan Program Jahe Merah yang digagas Pemprov Babel pada era Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman menuai masalah.
Bahkan baru-baru ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan jika telah menerima pengaduan/keluhan masyarakat terkait Program Jahe Merah dengan status pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada bulan November 2023.
Berdasarkan aduan yang diterima, tampak penyebab utamanya ialah masyarakat tidak mengetahui bahwa Program Jahe Merah merupakan program pembiayaan/KUR (Kredit Usaha Rakyat) karena informasi yang diberikan kurang jelas.
Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun menegaskan jika atas masalah tersebut ada dugaan maladministrasi.
"Ada dugaan maladministrasi karena tidak memberikan pelayanan atas informasi secara lengkap/utuh kepada masyarakat penerima program, sehingga masyarakat tidak tahu bahwa Program Jahe Merah adalah program pembiayaan/KUR," ungkap Shulby.
Selain itu juga sampai saat ini, laporan masyarakat tesebut belum menyampaikan keberatan kepada pihak Pemprov Babel atau Dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung.
Shulby pun menegaskan jika penyampaian keberatan kepada terlapor/atasan langsung merupakan salah satu syarat aduan ke Ombudsman.
Demikian terkait dengan permasalahan tersebut, Ombudsman Bangka Belitung pun menyampaikan jika SLIK atau BI Checking merupakan kewenangan dari OJK dan bukanlah kewenangan dari Ombudsman sebagaimana UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Pihaknya pun menginformasikan jika masyarakat bisa menyampaikan aduan ke OJK Regional 7 Palembang mengenai permasalahan SLIK/BI Checking ini.***