BNN Provinsi Bangka Belitung Musnahkan 2000 Butir Ekstasi

8 Oktober 2020, 15:12 WIB
Pemusnahan Ekstasi sebanyak 2000 butir / /Pewarta

Portalbangkabelitung.com- Pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kep. Bangka Belitung

Acara Berlangsung di Halaman Kantor BNN Provinsi Kep Bangka Belitung, Kamis, 8 Oktober 2020.

Acara pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kasi Napza Kejati, Rizaldi,SH.,MH , Jaksa Penuntut Umum, Moh.Iqbal,SH.,MH , Wakil Direktur Narkoba Polda dan AKBP Iman Setiono. S.IK.

Baca Juga: Beberapa Keutamaan dan Manfaat Memelihara Kucing Dalam Islam

Serta Hakim Mentok, Aldi Naradwipa, Kasi Pidum Kejari Mentok, Arga Febrianto, S.H, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Yetti Yulianti, Kasi Pemerintahan BPOM M. Bagri, Penyidik BNNP, Noer Wisnanto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan Pil ekstasi berjumlah sekitar 2000 butir pil.

Dengan berat total 132,46 gram yang dimusnahkan dengan 1 tersangka inisial T yang diamankan.

Baca Juga: Kader Golkar 'Algafry Rahman' Gantikan Ibnu Saleh Maju dalam Pilkada Bangka Tengah

Pemusnahan Ekstasi oleh BNN/ Pewarta

Baca Juga: Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja: Naskah Akademik dan Draf UU Cipta Kerja

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, anak bangsa terselamatkan dari bahayanya narkotika.

"Adanya barang haram ini, kita prihatin kenapa para pemasok, pengedar dan pembuat tidak menyadari bahwa itu merusak dan merugikan semuanya," kata  Brigjen Pol Suparwoto selaku kepala BNNP Kep. Bangka Belitung saat memberikan arahan.

"Sama-sama kita doakan, orang-orang yang membuat dan mengedarkan barang haram ini, suatu saat akan anak cucu dan keturunannya merasakan akibatnya, jangan orang lain yang menjadi korban," ungkapnya.

Baca Juga: Kisah Panjang Phil Knight, Pendiri Nike yang Sukses Besar

Berdasarkan study dari BNN dengan Universitas Indonesia, Sasaran dari para pengedar dan beresiko mengkonsumsi yaitu para generasi bangsa.

"Yang paling beresiko adalah yang sering nongkrong malam, main game, merokok, ganja, nyabu dan Laki-laki berusia 17 tahun dan terbanyak diusia 35 - 45 tahun yang pengangguran," tuturnya.

Suparwoto berpesan agar menjaga keluarga, anak cucu kita jangan sampai merasakan barang haram tersebut.

Baca Juga: Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja: Naskah Akademik dan Draf UU Cipta Kerja

"Mari kita ingatkan dan jaga keluarga, anak, cucu dan turunan kita dari barang haram ini", pesannya.***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler