Anda Pemilik Kartu PKH? Juni 2021 Kembali Cair.

- 2 Juni 2021, 13:56 WIB
Kerumunan massa yang tengah mengantre pembagian stimulus BPUM dan PKH di Kabupaten Garut dibubarkan Satgas Covid-19 setempat.
Kerumunan massa yang tengah mengantre pembagian stimulus BPUM dan PKH di Kabupaten Garut dibubarkan Satgas Covid-19 setempat. /Kabar Priangan/Aep Hendy/

PortalBangkaBelitung- Kementerian Sosial ( Kemensos) kembali akan mencairkan bantuan berupa dana kepada keluarga yang terdaftar sebagai anggota Program Keluarga Harapan (PKH).

Dilansir dari laman Pikiran-rakyat.com pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 37,4 triliun.


Besaran bantuan PKH 2021 terdiri dari:

Baca Juga: Nganggur? Kartu Prakerja Solusinya

1. Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000/bulan.

2. Anak usia dini 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000/bulan.

3. Para penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp200.000/bulan.

4. Anak SD/Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp75.000 bulan/bulan.


5. Anak SMP/Sederajat mendapatkan Rp125.000/bulan.


6. Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp166.000/bulan.

Baca Juga: BPUM Sampai Tahap 2, Ini Syarat Pencairannya di BRI


Bantuan  diberikan kepada maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga penerima bantuan yang dikategorikan sebagai  keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021:

Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, maka Anda bisa melakukan cek penerima bansos Program Keluarga Harapan 2021 dengan cara masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.

Status kepesertaan sebagai anggota PKH setiap tahun akan ada perubahan. Semua tergantung dengan kondisi anggota keluarga pemegang kartu PKH.

Baca Juga: Kemensos Rapel Bansos BST Mei-Juni Sebesar Rp600 Ribu? Berikut Info Lengkap BST: Syarat dan Cara Cek Penerima

Mulai dari status pendidikan anak, penambahan dan pengurangan jumlah anggota dan kondisi ekonomi keluarga.

Bantuan  PKH diberikan setiap 3 bulan sekali. Melalui bank penyalur yang telah bekerja dengan pemerintah.


Tahap ketiga akan diberikan pada bulan Juni 2021. Dan tahap keempat akan diberikan pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Punya Hobi Yang Sama, Aktor Lee Seung Gi Pemain Drakor Mouse Kencani Lee Da In


 Pemilik kartu PKH dapat melakukan pencairan di ATM dengan menggunakan menu Penarikan Tunai pada ATM Mandiri, BNI, BRI dan BTN.***

 

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah