Hal dimaksud yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Dua Orang Tewas Dan Enam Orang Dilaporkan Hilang Akibat Kecelakaan Tambang Di China
Erzaldi pun menyampaikan jika dirinya akan bersama-sama menyampaikan aspirasi ini ke Pusat.
"Saya akan memfasilitasi pertemuan kita dengan beberapa putra daerah kita yang ada di Pusat agar mereka juga turut serta mempengaruhi kebijakan Pusat terkait perizinan dan operasional PT Timah," ungkap Erzaldi pada akun Instagram Pribadinya @erzaldi.rosmandjohan.
Selain itu Erzaldi sebagai Gubernur Babel pun berharap dengan adanya hubungan primordial, orang-orang Babel yang ada di Pusat.
Baca Juga: Tim Gabungan Evakuasi Tiga Korban Longsor Tambang Emas Sulawesi Tengah
Seperti Pak Ridwan Djamaludin yang merupakan putra asli Muntok yang menjabat sebagai Dirjen Mineral dan Batubara KESDM.
Serta Bambang Pattijaya di Komisi VII DPR RI sebagai perwakilan Bangka Belitung bisa memahami kondisi ini dan mendesak Pusat memberikan solusi untuk laut di Babel.***