Gubernur Babel Erzaldi Tak Berdaya soal Tambang: Saya Pahami Kepedihan Hati Nelayan Matras-Bedukang

- 22 Juli 2021, 02:41 WIB
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan Tak Berdaya dengan Kewenanganya  soal Tambang, Gubernur Babel Erzaldi Tak Berdaya soal Tambang, Erzaldi Sebut Pahami Kepedihan Hati Nelayan Matras-Bedukang, Gubernur Babel menyampaikan jika dirinya tidak dapat atau tidak berwenang untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk IUP PT Timah.
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan Tak Berdaya dengan Kewenanganya soal Tambang, Gubernur Babel Erzaldi Tak Berdaya soal Tambang, Erzaldi Sebut Pahami Kepedihan Hati Nelayan Matras-Bedukang, Gubernur Babel menyampaikan jika dirinya tidak dapat atau tidak berwenang untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk IUP PT Timah. /Suhargo/Portalbangkabelitung/*/

Portalbangkabelitung.com- Erzaldi Rosman Djohan memberikan tanggapan atas nasib nelayan yang berada diwilayah konsesi Tambang.

Erzaldi selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan meskipun kewenanganya sudah terbatasi oleh UU Minerba saat ini dirinya akan terus berupaya.

Seolah merasa tak berdaya, Gubernur Babel ini menyampaikan jika dirinya tidak dapat atau tidak berwenang untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk IUP PT Timah.

Baca Juga: Polemik Tambang Sangihe Sulawesi Utara: Pakar Sebut Ini Efek Domino UU Minerba yang Sentralistik dan Oligarki

Terlebih lagi mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT Timah yang merupakan bagian dari Pembinaan dan Pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan PT Timah.

"Saya selaku pribadi dan selaku Gubernur Bangka Belitung memahami kepedihan hati saudara-saudaraku nelayan Matras-Bedukang akhir-akhir ini," tulis Erzaldi pada caption postingan Instagramnya 21 Juli 2021.

Gubernur Babel ini menyampaikan niatnya, InsyaAllah dengan izin dan kuasa-Nya.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Kabupaten Bangka, Surya Timur Membandel: Nekat Operasi Didekat Pinggir Jalan Umum

InsyaAllah walaupun kewenangannya selaku Gubernur sudah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini Erzaldi pun menjelaskan jika UU Minerba pada pasal 6 menyatakan bahwa pengelolaan (perizinan, pembinaan, dan pengawasan) pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram @erzaldi.rosmandjohan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x