"Memang berijin dan dari aspek legal memang mereka legal tetapi nelayan sudah kehabisan ruang lautnya untuk mengambil ikan pada akhirnya mereka diperiksa oleh polisi karena dianggap menghalang-halangi penambangan karena itu ada undang-undang yang berlaku," kata Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Park Eun Seok dan Lee Ji Ah Pemeran Drakor The Penthouse 3 Dikabarkan Cinlok, Penonton Baper
Selain itu, Dedi Mulyadi juga menjelaskan soal kondisi para nelayan Bangka Belitung yang diproses oleh polisi karena naik ke kapal isap Timah.
"Yang berikutnya lagi mereka melakukan aksi naik ke kapal penghisap timah kemudian pada akhirnya mereka di proses juga," kata anggota DPR.
Dedi juga mengingatkan kepada Mentri Kelautan, jika hal ini tidak segera dibereskan maka akan memungkin terjadi adanya tukar guling.
Baca Juga: Profil Dikta Yovie and Nuno, Mantan Pacar Chef Renatta yang Kini Dikabarkan Dekat dengan Enzy Storia
Tukar diguling yang dimaksud Dedi adalah kemungkinan mereka yang memprotes dan ditangkap oleh aparat dapat dilepaskan dengan perjanjian tertentu.
Akhirnya, nelayan akan tetap rugi karena ruang tangkap ikan mereka berkurang bahkan akan habis karena kapal isap ini.
"Akhirnya kemungkinannya mereka akan dibarter, mereka akan dilepas dan protes lagi tentang pengabdi penghisap timah," lanjut Dedi.***