Keputusan Pemerintah dalam surat edaran Nomor 7 Tahun 2021 mengharuskan peserta Cpns dan PPPK untuk melakukan swab rapid tes antigen atau PCR.
Pemerintah memutuskan hal tersebut agar dapat mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19 yang semakin menjadi-jadi terutama di Indonesia.
Baca Juga: Syarat Wajib Kostum Pria dan Wanita Saat Ikut Ujian SKD CPNS 2021, Cermati dengan Baik!
Namun keputusan tersebut menjadi dilema bagi peserta Cpns, dikarenakan melakukan swab rapid tes antigen atau PCR tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Mendengar hal tersebut akhirnya Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan berita bahagia untuk peserta Cpns bahwa masalah yang mereka keluhkan terjawab sudah.
Kabar bahagia tersebut Walikota Pangkalpinang H. Maulan Aklil sampaikan juga lewat instagram pribadinya @maulanaklil.
Bagi nama-nama peserta Cpns khusus yang melamar di Pemerintah Kota Pangkalpinang yang lulus adminsitrasi dapat melakukan rapid tes antigen secara gratis dengan cara dan syarat berikut:
1. Rapid tes antigen dapat dilakukan di seluruh Puskesmas dan Public Services CenterCovid-19 Dinas Kesehatan Pangkalpinang
2. Rapid tes antigen gratis dikhusukan bagi pelamar Cpns yang lulus administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang saja.