Menurut Kombes Pol Maladi oknum anggota Polri juga akan diproses masuk dalam ranah pidana umum.
Kombes Pol Maladi pun mengajak masyarakat untuk melaporkan oknum Polri yang melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya jika itu terbukti, oknum yang bersangkutan akan diproses.
Ditegaskan Maladi, jika Kapolda selalu menyampaikan jika tidak ada anggota membeking tambang ataupun melanggar hukum.
"Kita juga turut sampaikan ke masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa Polisi dalam menindak penambangan illegal selalu didahului dengan persuasif, jika tidak mau dihimbau dan tetap membandel baru dilakukan penegakkan hukum," tutup Kabid Humas Polda Babel ini.***