UPDATE: Oknum Polri di Basel Dilapor ke Propam Polda Bangka Belitung, Kabid Humas Polda Babel Beri Penjelasan

- 20 Mei 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi oknum polisi.
Ilustrasi oknum polisi. /Pixabay/geralt/

Menurut Kombes Pol Maladi oknum anggota Polri juga akan diproses masuk dalam ranah pidana umum.

Baca Juga: PJ Gubernur Babel Sebut Royalti Pertambangan PT Timah Tbk Tak Sebanding, Hingga Jokowi Titip Pesan Ini

Kombes Pol Maladi pun mengajak masyarakat untuk melaporkan oknum Polri yang melakukan pelanggaran hukum.

Menurutnya jika itu terbukti, oknum yang bersangkutan akan diproses.

Ditegaskan Maladi, jika Kapolda selalu menyampaikan jika tidak ada anggota membeking tambang ataupun melanggar hukum.

Baca Juga: Shireen Abu Akleh Siapa? Begini Kronologi Tewasnya Jurnalis Al Jazeera 'Abu Akleh' oleh Pasukan Israel

"Kita juga turut sampaikan ke masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa Polisi dalam menindak penambangan illegal selalu didahului dengan persuasif, jika tidak mau dihimbau dan tetap membandel baru dilakukan penegakkan hukum," tutup Kabid Humas Polda Babel ini.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Antara News Bangka Belitung (Babel)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x