Kejagung: Jangan Nodai Kepercayaan, Kejati Bangka Belitung Tetapkan 4 Tersangka Maling Uang Rakyat DPRD Babel

- 14 September 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi: Tersangka Dugaan Korupsi (Rampok Uang Rakyat atau Maling Uang Rakyat) di DPRD Bangka Belitung.
Ilustrasi: Tersangka Dugaan Korupsi (Rampok Uang Rakyat atau Maling Uang Rakyat) di DPRD Bangka Belitung. /Dok. Pikiran Rakyat/

Portalbangkabelitung.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung bongkar 4 nama yang menjadi tersangka kasus maling uang rakyat atau tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung, Kamis (8/9/2022).

Sebelum diumumkan, pihak Kejati Bangka Belitung (Babel) telah melakukan proses penyelidikan pada 30 November 2021 lalu terhadap dugaan maling uang rakyat. 

Kemudian, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun 2017-2021.

Baca Juga: Cek Sosok 4 Tersangka Dugaan Korupsi Maling Uang Rakyat DPRD Babel

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa mengatakan 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat, yakni S selaku Sekretaris DPRD Babel, HA Wakil Ketua DPRD Babel, AC Wakil Ketua DPRD Babel dan DY Wakil Ketua DPRD Babel. 

"Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan proses penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah," ujar Ketut Winata.

Disisi lain, Jaksa Agung ST Burhanudin juga menyoroti kinerja Kejati Bangka Belitung dalam upayanya memberantas kasus korupsi di daerah agar serius dalam menangani perkara dan menjaga kepercayaan masyarakat, sebagaimana dalam kunjungannya di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin 26 Juli 2022.  

Baca Juga: Respon Kenaikan BBM di Babel, Anggota DPR RI Bambang Pati Jaya dan Ombudsman Bangka Belitung Singgung DTKS!

"Jangan main-main dalam upaya penanganan perkara, jaga integritas dan jangan nodai kepercayaan masyarakat," ujar Jaksa Agung. 

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada seluruh jajaran Kejati Bangka Belitung untuk tidak menjadikan keterbatasan sumber daya menjadi halangan atau hambatan atas penanganan perkara yang ditangani.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x