Kejagung: Jangan Nodai Kepercayaan, Kejati Bangka Belitung Tetapkan 4 Tersangka Maling Uang Rakyat DPRD Babel

- 14 September 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi: Tersangka Dugaan Korupsi (Rampok Uang Rakyat atau Maling Uang Rakyat) di DPRD Bangka Belitung.
Ilustrasi: Tersangka Dugaan Korupsi (Rampok Uang Rakyat atau Maling Uang Rakyat) di DPRD Bangka Belitung. /Dok. Pikiran Rakyat/

"Jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan," ucap Jaksa Agung ST Burhanudin, Senin 22 Agustus 2022 dalam Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Buntut Harga BBM Naik! Mahasiswa Lakukan Aksi Demo di Monas Menuntut Berantas Mafia BBM

Dalam upaya pemberantasan kasus korupsi di daerah, Kejati Bangka Belitung bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus tindak pidana transportasi Pimpinan DPRD Babel dan ditemukan perhitungan sekitar Rp 2,4 miliar kerugian negara. 

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,4 miliar," sebut Ketut Winawa. 

Lanjutnya, para tersangka dapat dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undany RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (I) KUHP.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Bangka Belitung Terbaru September 2022: Pertalite, Pertamax, dan Solar

"Untuk Subsider dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tambahnya.***

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x