Portalbangkabelitung.com - Syarat dan Cara Daftar Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bangka Belitung, Dapatkan Bantuan Hingga 20 Juta.
Simak tata cara dan syarat agar bisa mendaftar bantuan rumah tidak layak huni di Bangka Belitung tahun 2023.
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan batuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) kepada Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bangka Belitung, Begini Syarat dan Ketentuan
Rutilahu adalah program Kementerian Sosial yang bertujuan merehabilitasi rumah – rumah masyarakat kurang mampu secara bergotong royong agar terciptanya hunian yang layak untuk di tempati dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.
Program ini bertujuan untuk memberikan rumah yang layak huni bagi para masyarakat yang belum memiliki hunian yang layak.
Bantuan yang diberikan oleh pemerintah yaitu senilai 20 juta rupiah.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bangka Belitung, Begini Syarat dan Ketentuan
Lantas bagaimana syarat dan cara daftar bantuan rumah tidak layak huni di Bangka Belitung?