Syarat dan Cara Daftar Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bangka Belitung, Dapatkan Bantuan Senilai 20 Juta

- 7 Februari 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi Rutilahu.
Ilustrasi Rutilahu. /Dok PRFM.

Bagi anda yang merasa layak untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni, anda bisa mengikuti syarat dan ketentuan di bawah ini :

1. Mengajukan permohonan bantuan sosial kepada lurah/kades setempat.

2. Rekomendasi dari dinas sosial setempat (masuk DTKS).

Baca Juga: 4 Kode Promo Gojek Hari Ini 7 Februari 2023 Terbaru: Tersedia Untuk Wilayah Palembang

3. Lurah/kades setempat mengajukan permohonan dalam bentuk proposal kepada DinsosPMD Provinsi dengan tembusan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

4. Melengkapi syarat administrasi berupa Fotocopy KTP, Kartu keluarga dan surat kepemilikan rumah.

Bagi anda yang ingin mengajukan proposal, segera daftarkan melalui kantor desa atau lurah setempat agar sesegera mungkin diproses.

Baca Juga: Info Gempa Tekini Guncang Banten Pada Selasa Pagi, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

Pengajuan proposal diterima oleh dinas sosial selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2023.

Untuk informasi lebih lanjut, anda juga bisa menghubungi nomor WhatsApp di 08127832339 (Fitri Permata Sari).

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x