Kronologi Program Jahe Merah Pemprov Babel Era Gubernur Erzaldi Rosman, Ombudsman Bangka Belitung Sebut Begini

- 8 Januari 2024, 07:55 WIB
Ilustrasi Program Jahe Merah Pemprov Bangka Belitung.*
Ilustrasi Program Jahe Merah Pemprov Bangka Belitung.* /Pikiran-rakyat.com/RIRIN NUR FEBRIANI/RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PORTAL BANGKA BELITUNG - Akibat Program Jahe Merah (Pemerintah Provinsi) Pemprov (Bangka Belitung) Babel era Gubernur Erzaldi Rosman banyak masyarakat dapat catatan hitam BI Checking (SLIK OJK).

Sebelumnya juga tersebar ramai di media sosial tentang cerita dan keluh kesah masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.

Tak hanya itu, mengenai diterimanya buku rekening berisi saldo Rp10 Juta namun uang yang diterima hanya sejumlah Rp900 Ribu saja oleh masyarakat juga menarik perhatian publik.

Baca Juga: Pengurus Rosman Djohan Institute Silaturahmi ke LDII Pangkalpinang, Mantan Gubernur Babel Erzaldi Sebut Begini

Lalu berdasarkan informasi yang diterima dari laporan masyarakat oleh Ombudsman Bangka Belitung, diketahui secara jelas bahwa Program Jahe Merah merupakan Progran Pemulihan Ekonomi Nasional yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Meski pada akhirnya prihal bibit dan Program Jahe Merah yang digagas Pemprov Babel pada era Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman menuai masalah.

Bahkan baru-baru ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan jika telah menerima pengaduan/keluhan masyarakat terkait Program Jahe Merah dengan status pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada bulan November 2023.

Baca Juga: Tak Disangka, Fakta Erzaldi Rosman Selama Menjadi Gubernur Bangka Belitung 'Babel' Dibongkar Orang Terdekat

Berdasarkan aduan yang diterima, tampak penyebab utamanya ialah masyarakat tidak mengetahui bahwa Program Jahe Merah merupakan program pembiayaan/KUR (Kredit Usaha Rakyat) karena informasi yang diberikan kurang jelas.

Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun menegaskan jika atas masalah tersebut ada dugaan maladministrasi.

"Ada dugaan maladministrasi karena tidak memberikan pelayanan atas informasi secara lengkap/utuh kepada masyarakat penerima program, sehingga masyarakat tidak tahu bahwa Program Jahe Merah adalah program pembiayaan/KUR," ungkap Shulby.

Baca Juga: INFO PEMILU 2024: Daftar Nama Caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung Semua Dapil dari PBB dan PAN Beserta Nomor !

Selain itu juga sampai saat ini, laporan masyarakat tesebut belum menyampaikan keberatan kepada pihak Pemprov Babel atau Dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung.

Shulby pun menegaskan jika penyampaian keberatan kepada terlapor/atasan langsung merupakan salah satu syarat aduan ke Ombudsman.

Demikian terkait dengan permasalahan tersebut, Ombudsman Bangka Belitung pun menyampaikan jika SLIK atau BI Checking merupakan kewenangan dari OJK dan bukanlah kewenangan dari Ombudsman sebagaimana UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Baca Juga: INFO PEMILU 2024: Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Semua Dapil dari Partai Gerindra dan PKB!

Pihaknya pun menginformasikan jika masyarakat bisa menyampaikan aduan ke OJK Regional 7 Palembang mengenai permasalahan SLIK/BI Checking ini.***

 

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah