Ilegal Mining di Kabupaten Bangka, Rizal Purwanto: Kita Belum Terima Berkasnya 

- 3 November 2020, 11:59 WIB
Ilustrasi Pertambangan Ilegal di Kabupaten Bangka
Ilustrasi Pertambangan Ilegal di Kabupaten Bangka /Portalbangkabelitung/Lio

Portalbangkabelitung.Com- Kajari Bangka melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Rizal Purwanto saat dikonfirmasi Senin (2/11) membenarkan jika berkas perkara dugaan penambangan ilegal dengan tersangka An hingga sampai saat ini belum juga dikirim penyidik Polres Bangka untuk diteliti.

"Hampir empat bulan, berkas perkara dugaan pertambangan ilegal dengan tersangka An, warga Kimhin, kelurahan Surya Timur, Sungailiat tak jua dikirim penyidik Polres Bangka ke Penuntut Umum Kejari Bangka untuk diteliti," kata Rizal.

Akan hal tersebut, Penuntut Umum Kejari Bangka sempat melayangkan surat ke penyidik Polres Bangka untuk menanyakan kapan berkas perkara penambangan ilegal yang dimaksud dikirim ke Penuntut Umum untuk diteliti.

Baca Juga: Vienna Tegang Usai Terjadi Aksi Penembakan

Baca Juga: Tujuh Unit Ponton TI Rajuk Ilegal Diamankan Ditpolair Polda Babel

"Terhadap perkara yang dimaksud, kita baru menerima SPDP nya saja. Namun untuk berkasnya, sampai saat ini belum kita terima," katanya.

Bahkan kata Rizal, setiap dirinya bertatap muka dengan penyidik yang menangani perkara tersebut, ia selalu menanyakan kapan berkas perkara yang dimaksud dikirim ke Penuntut Umum mengingat SPDP nya sudah masuk ke Kejaksaan.

"Setiap ketemu dengan beliau (penyidik--red), selalu ku tanya itu, kapan berkasnya dikirim. Tapi kata beliau segera dikirim. Nah soal kapan dikirimnya, saya kurang tau. Dan soal perkara ini sudah banyak wartawan bertanya," katanya.

Baca Juga: Ryan Giggs Ditangkap Polisi Usai Aniaya Kekasih

Baca Juga: Kejari Surati Polres Bangka Terkait SPDP Adanya Ilegal Minning Di Kabupaten Bangka

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah