SPDP Perkara Penambangan Ilegal Akan Dikembalikan Jaksa, Polres Bangka Koordinasikan Ke Atasan Penyi

- 4 November 2020, 15:31 WIB
Lokasi Penambangan di Merawang Kabupaten Bangka
Lokasi Penambangan di Merawang Kabupaten Bangka /Portalbangkabelitung/Lio

Portalbangkabelitung.Com- Terkait penanganan perkara kasus dugaan penambangan ilegal dengan tersangka An yang kini hingga berkasnya tak jua dikirim ke Penuntut Umum Kejari Bangka direspon oleh pihak Polres Bangka.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Bangka, Dedi Setiawan, Selasa 3 November 2020, mengaku untuk berkas perkara yang dimaksud dalam waktu dekat akan dikirim penyidik ke Penuntut Umum Kejari Bangka.

"Untuk berkas segera dikirimkan," katanya.

Terhadap rencana penuntut umum yang akan mengembalikan SPDP perkara tersebut ke penyidik Satreskrim, Dedi mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.

Baca Juga: Ilegal Mining di Kabupaten Bangka, Rizal Purwanto: Kita Belum Terima Berkasnya 

Baca Juga: Tujuh Unit Ponton TI Rajuk Ilegal Diamankan Ditpolair Polda Babel

"Untuk SPDP mau dikembalikan tinggal kami koordinasikan ke atasan penyidik," katanya.

Ditanya soal kendala kenapa berkas perkara tersebut tak jua dikirim ke Penuntut Umum, Dedi mengatakan hal tersebut baru diketahui setelah dilakukan gelar perkara.

"Nanti kita lihat kendalanya setelah gelar perkara,"katanya.

Baca Juga: Cegah Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal di Babel, Sekda Babel: Lakukan Penertiban 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah