Minuman Beralkohol Dijual Bebas, Masyarakat PGK Resah: PJS Sebut Ada Aduan Masyarakat Disertai Bukti

- 8 November 2020, 23:15 WIB
PSI, Primus Jodi Setiawam/
PSI, Primus Jodi Setiawam/ /Pribadi

Baca Juga: Ciri Rekening Anda Tidak Akan Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

 

Ia menjelaskan, Pangkalpinang masih menggunakan perda yang lama yaitu tidak memberikan izin peredaran minuman beralkohol di wilayah kota Pangkalpinang.

Jodi membenarkan, jika memang sekarang masih tahap pembahasan untuk revisi perda tersebut.

Tapi sebelum perda itu disahkan, semua minuman beralkohol tidak bisa diperjualbelikan bebas kan.

 

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kena Sanksi Tegas, Jika Tak Patuhi Syarat Berikut Ini

 

Politisi PSI itu juga menyoroti selama ini penertiban minuman beralkohol dan sejenisnya masih kurang intensif karena dilakukan pada saat moment tertentu saja.

Seharusnya, katanya, hal tersebut tetap dilakukan pada hari lain demi penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah