Portalbangkabelitung.com- Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar praktik penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET).
Empat tersangka yang adalah pegawai dari dua apotek berbeda itu pun telah diamankan.
Empat tersangka ini diketahui menjual obat penyembuhan Covid-19 untuk terapi pasien yang jauh dari harga yang ditetapkan.
Baca Juga: Menpora Pastikan Pemerintah Akan Memberikan Bonus Kepada Setiap Atlet Di Olimpiade Tokyo 2020
Atas tidak tindakan tersebut, keempat tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selain ancaman pidana, ada ancaman denda maksimal dua miliar rupiah. Termasuk pemilik apotek juga kami dalami karena mengetahui praktik ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Besar Andi Oddang di Mapolres Metro Bekasi.
Baca Juga: Ribuan Aksi Masa Di Perancis Turun Kejalan Tuntut Kebijakan Presiden Marcon Soal Penanggulangan Covid-19
Keempat tersangka itu yakni RH yang merupakan pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara. Kemudian RM, IDS, dan RW yang merupakan dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
"Tersangka-tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," kata Andi.
Baca Juga: Covid-19 Varian Lamda Diindetifikasi Oleh WHO Lebih Ganas Dari Varian Delta
Andi menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Dari berbagai laporan yang diterima, masyarakat mengeluhkan harga obat yang dijual tidak masuk akal. Untuk itu, polisi pun langsung menyelidiki dan mendatangi apotek.
Baca Juga: Filipina Terapkan Lockdown Total Di Manila Guna Menahan Pandemi Covid-19 Varian Delta
"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus diatas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kementerian Kesehatan," ujar Andi.***