Gisel Berhalangan Hadir Untuk Menjadi Saksi Dalam Sidang Kasus Penyebaran Video Syurnya, Ini Alasannya!

5 Maret 2021, 10:31 WIB
penyanyi Gisella Anastasia yang terseret kasus video syur dengan Michael Yukinobu /tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi/

Portal Bangka Belitung.com- Setelah melakukan wajib lapor, Gisella Anastasia, seorang selebriti yang merupakan tersangka kasus video syur pada tanggal 4 Maret kemarin kembali mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengunjungi Kejaksan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB seusai melakukan wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Wanita yang akrab dipanggil Gisel ini tak sendirian, ia didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Baca Juga: Upayakan Manajemen dan Mitigasi Risiko Bencana, Kemenhub Tambah 100 Alat Pendeteksi Gempa dan Tsunami

Kabarnya Kedatangan Gisel ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan penundaan menjadi saksi dalam sidang kasus penyebaran video syur dirinya yang direncanakan akan diadakan pekan depan.

Kabar kedatangan Gisel ke Kejari pun dibenarkan Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.

“Jadi, Gisel hari ini mendatangi Kejari Jakarta Selatan dan sudah melayangkan surat permohonan izin untuk sidang video syurnya,” ungkap Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo, dikutip dari laman Pikiranrakyat.com.

Baca Juga: Bendungan Sindang Heula Banten Resmi Beroperasi, Jokowi: Produktivitas Pertanian di Banten Akan Meningkat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo menjelaskan alasan Gisel tak bisa hadir sebagai saksi.

Dijelaskan Odit, Gisel tak bisa hadir lantaran ada urusan keluarga yang tak bisa dia tinggalkan.

 “Rabu sudah dilayangkan panggilannya untuk pelaksanaan sidang pada Selasa nanti, namun ternyata tidak bisa hadir. Alasannya karena yang bersangkutan sedang ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan karena sudah terjadwal,” kata Odit Megonondo.

Baca Juga: Hasil Survei Tunjukkan Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Anies Rendah, Riandi: Hanya Berputar-Putar pada Narasi

Sebelumnya, sidang perkara penyebaran video syur 19 detik sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret kemarin, dengan terdakwa PP dan MN.

Pada sidang selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksiGisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.

Rencananya kedua tersangka itu akan dihadirkan sebagai saksi dalan persidangan yang akan memasuki materi mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan Keluarganya Masuk Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Tunggu Konfirmasi Dinkes

Namun sayangnya, pada sidang selanjutnya Gisel mengaku tak bisa hadir dan mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang tersebut.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Gisel Tak akan Hadir di Sidang Video Syur, Kejari Beberkan Alasannya" Pada 5 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Vidia Elfa Safhira)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler