Fadli Zon Sentil Jokowi soal Izin Pencarian Harta Karun di Laut, Singgung Nasionalisme

5 Maret 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi Peti Harta Karun /Pixabay/

Portalbangkabelitung.com - Presiden Jokowi memberikan izin kepada investor asing dan swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.

Sikap Jokowi tersebut kemudian mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Mantan anak buah Jokowi di Kabinet Indonesia Maju, Susi Pudjiastuti meminta Presiden dan Menteri KKP untuk mengambil alih pengelolaan BMKT alias pencarian harta karun itu.

Baca Juga: PDIP Heran Anies Baswedan dan Ahmad Riza Beda Pendapat soal Skateboard

“Pak Presiden Jokowi dan Pak MenKP Sakti Trenggono, KKP, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh Pemerintah,” kicaunya, Kamis 4 Maret 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @susipudjiastuti.

Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa sudah banyak kejadian Indonesia kehilangan benda-benda bersejarah, yang seharusnya menjadi milik bangsa.

“Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita,” kicaunya.

Baca Juga: Kominfo Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Mem-posting Sertifikat Vaksinasi, Berikut Alasannya!

Anggota DPR RI Fadli Zon juga memberikan tanggapan terkait kicauan Susi Pudjiastuti.

Terkait izin untuk pihak asing, politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut pun menyoroti soal Nasionalisme.

“Nasionalisme kadang berhenti di ucapan, tapi tindakan bisa jauh bertolak belakang,” kicau Fadli Zon, Kamis 4 Maret 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @fadlizon.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Beberkan Provinsi dengan Jumlah Kasus Terbesar Skala Nasional

Sementara itu, terkait izin bagi pihak asing dan swasta untuk mencari harta karun atau BMKT di bawah laut Indonesia, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan hal itu tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh Pemerintah di era implementasi UU Cipta Kerja.

Harta karun yang dimaksud adalah barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut, bisa berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Baca Juga: Pulau Jawa-Bali Berkontribusi Besar dalam Jumlah Kasus Covid-19 Secara Nasional

Kendati demikian, pencarian harta karun tersebut tetap harus meminta perizinan resmi ke Pemerintah Indonesia melalui BKPM, dan syarat lainnya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Asing Cari Harta Karun di Indonesia, Fadli Zon: Nasionalisme Kadang Berhenti di Ucapan" yang tayang pada Jumat, 5 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Eka Alisa Putri)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler