Soal Kematian Laskar FPI, Mahfud MD: Pemerintah Beri Kebebasan Komnas HAM Bekerja

9 Maret 2021, 14:56 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar siaran pers usai menerima kunjungan Amien Rais dan TP3 di Istana Negara, Selasa 9 Maret 2021. /Youtube /SEKRETARIAT PRESIDEN

Portalbangkabelitung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, dan Mensesneg, menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI.

Kedatangan tujuh anggota TP3 yang dipimpin oleh Amien Rais tersebut meminta adanya penegakkan hukum terkait terbunuhnya enam laskar FPI di Jalan Tol Cikampek.

Usai pertemuan, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah tidak ikut campur terkait penyelidikan kasus kematian enam anggota laskar FPI di Jalan Tol Cikampek.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Akan Segera Dibuka, Persiapkan Dirimu Jangan Sampai Tidak Lolos

Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Selain dari TP3, Mahfud MD mengungkapkan bahwa masyarakat juga telah meminta agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki kasus kematian enam laskar FPI tersebut.

“Sejak peristiwa ini meletus, masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk TGPF, ada yang minta Pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya Pemerintah ‘jangan Pemerintah, nanti itu bohong hasilnya’,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Varian B117 Dinyatakan Sembuh! Menkes Tegaskan Vaksin Efektif Lawan Virus Mutasi Tersebut

Oleh karena itu, Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden memberikan kebebasan kepada Komnas HAM untuk bekerja menyelidiki kasus tersebut.

“Maka waktu itu, Presiden mengumumkan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU, silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya, panggil siapa saja yang merasa punya pendapat dan punya bukti, yang merasa punya keyakinan, panggil, ” katanya.

Setelah itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden akan meminta rekomendasi dari hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut.

Baca Juga: Diiming-iming Rp100 Juta untuk Ikut KLB Demokrat, Peserta KLB: Nyatanya Kita Cuma Dapat 5 juta

“Nanti sampaikan ke Presiden apa rekomendasinya,” ucapnya.

Mahfud MD pun menegaskan bahwa Presiden dan Pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam kasus yang diselidiki Komnas HAM tersebut.

“Presiden, Pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu, tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Amien Rais Cs Sebut Ada Pelanggaran HAM Berat Kasus 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Bukti, Bukan Keyakinan

Mahfud MD menjelaskan bahwa Pemerintah tidak membentuk TGPF, karena akan banyak spekulasi di kalangan masyarakat.

“Kita hanya menyatakan kalau Pemerintah yang membentuk, lagi-lagi dituding timnya orangnya Pemerintah, timnya diatur oleh Istana, timnya orang dekat si A, si B, oleh sebab itu kita serahkan Komnas HAM,” katanya.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah memberikan kebebasan penuh kepada Komnas HAM dalam menyelidiki kasus enam laskar FPI.

Baca Juga: Program Vaksinasi Dikebut, Menko Bidang Perekonomian: Per Hari Satu Juta Masyarakat Akan Divaksin

“Komnas HAM silakan nyelidiki, mau membentuk TGPF juga atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya? Kita lakukan,” ujarnya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kasus 6 Laskar FPI Diselidiki Komnas HAM, Mahfud MD: Pemerintah Sama Sekali Tak Ikut Campur" yang tayang pada Selasa, 9 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Eka Alisa Putri)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler