Provinsi Sumatera Barat Akan Ganti Nama Jadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau, Begini Penjelasannya

12 Maret 2021, 17:36 WIB
Istana Rumah Gadang di Sumatera Barat. /Pixabay/Realyusra /

Portalbangkabelitung.com – Masyarakat Sumatera Barat berencana mengubah nama provinsi.

Rencana ini diperjelas dengan telah terbentuknya Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) sebagai bukti keseriusan merubah nama provinsi.

Rencana ini juga turut didukung oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus yang menyetujui perubahan nama provinsi tersebut.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Tunjukkan Goyang Tiktoknya

Guspardi Gaus menyebutkan bahwa perubahan nama provinsi yang dianggap khusus dan istimewa sudah tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945.

Saat ini Tim Kerja BP2DIM sudah menyelesaikan Naskah Akademik (NA) mengenai Daerah Istimewa Minangkabau.


“Langkah serius dari Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akademik,” ujar Guspardi di Jakarta, dikutip dari Galajabar.com, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Kejaksaan Tulungagung Selidiki Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan 2018, Agung TR: Proyek Ini Tidak Sesuai Kontrak

Dirinya melihat bahwa dengan rampungnya Naskah Akademik merupakan sebuah langkah yang positif dan maju untuk segera mewujudkan perubahan nama provinsi.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan bahwa upaya yang dilakukan Tim Kerja BP2DIM akan meminta persetujuan dari pemerintah pusat untuk segera menetapkan nama Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.

Selain itu, Guspardi mengharapkan agar seluruh unsur dan tokoh masyarakat Sumbar bisa dlibatkan agar mempunyai kesamaan persepsi soal Daerah Istimewa Minangkabau.

Baca Juga: Diduga Bukan KSP Moeldoko, Prof. Salim Said: Mereka Itu yang Melakukan Kudeta Pertama

Dia pun meminta kepada beberapa lembaga dan organisasi kemasyarakatan di Sumbar agar membantu mensosialisasikan penerapan nama baru kepada masyarakat.

“Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, perguruan tinggi, serta masyarkat Sumbar punya pikiran yang sama dalam pembentukan DIM,” ucap Guspardi.

Saat ini, Komisi II DPR RI sedang mengkaji revisi undang-undang beberapa provinsi karena dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto: Saya Merasa Terhormat

Dalam pengkajian tersebut, Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat berdasar RIS tahun 1958 turut masuk dalam pembahasan.

Selain Sumatera Barat, beberapa provinsi lain seperti Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali dan beberapa di Sulawesi turut masuk komitmen Komisi II yang masuk dalam pembahasan.

Guspardi mengaku bahwa dari beberapa provinsi tersebut, Sumbar menjadi prioritas utama karena keunikannya.

Baca Juga: Masyarakat Harus Waspada! Telah Ditemukan Deep Web yang Memperjualbelikan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal

“Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama Islam,” ucapnya. 

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Galajabar.com dengan judul "Siap-Siap, Nama Provinsi Sumatera Barat Bakal Berubah Jadi Daerah Istimewa Minangkabau, Ini Penjelasannya" yang tayang pada Jumat 12 Maret 2021.*** (Galajabar/Naufal Althaf M.A)

Editor: Ryannico

Sumber: Galajabar

Tags

Terkini

Terpopuler