Pelaku Tawuran di Kebon Jeruk, Jakarta Barat Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

16 Maret 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi tawuran. Polisi berhasil meringkus pelaku tawuran di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang bermula dari ajakan medsos.* /Pixabay.com/Mote Oo Education

Portal Bangka Belitung- Kelompok remaja melakukan tawuran di Jalan Duri Raya Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Jumat (12/3/2021) sore.

Sebelumnya mereka telah melakukan Janjian melalui media sosial (medsos) untuk melakukan aksi ini.

Dua orang pemuda mengalami luka hampir di sekujur tubuh karena terkena sabetan senjata tajam. Para korban antara lain, HA (16) dan AD (16). 

Baca Juga: Anton Medan Wafat, Ternyata Makam Pribadi Sudah Siap Sejak Tahun 2005

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula pada kedua kelompok tersebut membuat tantangan untuk melakukan tawuran.

Dilansir dari PMJ News, mulanya kelompok akun desikel2022 (kelompok korban) membuat status untuk mengajak tawuran. 

Kemudian akun dualibel2021 (kelompok pelaku) saat berkumpul diangkringan jalur 20 kembangan Jakarta Barat melihat ajakan untuk melakukan aksi tawuran tersebut. Alhasil kedua kelompok melakukan janjian untuk melakukan tawuran.

Baca Juga: KPK Periksa Saksi Terkait Perkara Ekspor Benur dan Berhasil Menyita Uang Sejumlah Rp52,3 Miliar

Skenario aksi tawuran tersebut dijelaskan oleh Kompol R Manurung , di Jakarta. 

R Manurung juga mengungkapkan, setelah terjadi kesepakatan kemudian kelompok @ dualibel2021 menuju joglo untuk mengambil alat-alat ketajaman untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok @ desikel2022.

Adapun senjata tajam sudah disiapkan sebanyak 3 buah celurit dan dikirim kepada rekan pelaku.

Pada pukul 02.30 WIB, kelompok pelaku datang dengan mengendarai sekitar 5 sepeda motor dengan saling berboncengan. 

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Terpaksa Ditunda Karena Koneksi Internet yang Buruk

Para pelaku membawa kayu dan senjata tajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Setelah berhasil menyerang, kelompok pelaku juga mendapatkan serangan balik.

"Akibat tersebut, 2 orang remaja dari kelompok desikel2022 mengalami luka bacokan, senjata hampir di sekujur tubuhnya, seperti HA (16) dan AD (16), "sambungnya.

Kapolsek menambahkan, setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan AKP Yudi Adiansyah dengan Unit Jatanras Polres Metro Jakbar di bawah pimpinan Ipda M Rizky Ali Akbar langsung mendatangi dan melakukan olah TKP.

Baca Juga: KPI Sebut Media Online Butuh Pengawasan, Ernest Prakasa: Udah Merasa Sukses Mengawasi Media yang Lama?

"Kemudian anggota kita memburu pelaku pelaku. Alhasil 4 pemuda berhasil diamankan di antaranya MH (20), Da (16), SI bin EN (22) dan AK bin NN (19). Sementara ketujuh pemuda lainnya masih dalam pengejaran petugas, " tambah R Manurung.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah ikut menerangkan, mereka berhasil menarik empati pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran yang melukai korbannya dari kelompok desikel2022.

"Dari hasil penyelidikan didapati bahwa dua kelompok tersebut terlibat dalam aksi tawuran dipicu karena tidak ada gengsi yang berawal dari saling ejek di media sosial," ungkap AKP Yudi Adiansyah.

Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Kedua Kakak Beradik Terancam Hukuman di Penjara Seumur Hidup

Para pelaku terjerat Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler