Pengacara Hotman Paris Usulkan Hukum Perdata Dalam Kasus Penyebaran Nama Baik

20 Maret 2021, 13:38 WIB
Hotman Paris bertemu dengan Mahfud MD di Kopi Johny /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Portal Bangka Belitung- Pengacara terkenal tanah air, Hotman Paris angkat bicara mengenai kasus-kasus pencemaran nama baik di Indonesia terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Hotman Paris mengusulkan soal penerapan hukum perdata terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut.

Dilansir dari PikiranRakyat.com, usulan tersebut disampaikan Hotman saat Mahfud MD mendatangi Kedai Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: 71.323 Pasien COVID-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dinyatakan Sembuh

Hotman Paris menjelaskan, Negara Inggris juga penerapan hukum perdata dalam menangani kasus pencemaran nama baik.

"Saya sudah kasih (usul) ke beliau UU di Inggris ternyata pencemaran nama baik itu murni perdata. itu tadi sudah saya usulkan," kata Hotman Paris.

Diketahui, pagi tadi Mahfud MD secara langsung mendengarkan keluhan salah satu warga yang menjadi korban dari UU ITE.

Baca Juga: Dua Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus di Pelabuhan Tanjung Priok

Adalah Vivi Nathalia, salah satu warga yang mengeluhkan tentang dirinya yang menjadi korban dari UU ITE.

Vivi Nathalia bahkan mengatakan, dirinya saat ini sudah menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan. Hukuman ini telah inkrah pada Juni 2020, tahun lalu.

Bermula ketika dirinya mengunggah tentang pengalaman pribadinya di laman facebook miliknya.

Baca Juga: Menag Yaqut Punya Strategi Khusus Atasi Persoalan Diskriminasi Mayoritas Terhadap Minoritas

Dia menyinggung soal seseorang yang mempunyai utang kepadanya sebesar Rp450 juta. Namun orang tersebut malah melaporkan Vivi Nathalia dengan pencemaran nama baik.

Alhasil, dirinya saat ini menjadi terpidana hukuman dua tahun percobaan atas kasus tersebut.

Atas kasusnya tersebut, Vivi Nathalia juga menanyakan langsung kepada Mahfud MD apakah UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3 benar-benar bisa direvisi.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Akui Penerapan Program KTJ Mampu Putuskan Penyebaran Covid-19

Pasalnya kata dia, keberadaan UU ITE saat ini menjadi sarana lapor-melapor. Terlebih, beberapa oknum juga menggunakan UU ITE sebagai sarana untuk para makelar kasus dan oknum untuk meminta uang damai.

"Apakah dimungkinkan saya sendiri tergabung dalam paguyuban UU ITE. Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai, ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan," tuturnya.

"Apakah dimungkinkan pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," kata Vivi Nathalia saat menyampaikan pertanyaannya kepada Mahfud MD.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperluas hingga ke Lima Provinsi Ini

Lantas bagaimana jawaban Mahfud MD mendengar keluhan Vivi Nathalia?

Mahfud MD menyebutkan, saat ini memang pemerintah telah mencatat soal UU ITE khususnya pasal 27 yang menjadi polemik, bahkan sudah menjadi perhatian presiden.

"Kita sudah mencatat masalah itu, sudah menjadi perhatian presdien juga. Banyak orang menjadi korban Pasal 27 UU ITE," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode, Amien Rais: Kadung Terbongkar Kemudian Ngamuk

Mahfud MD menyebutkan, saat ini Presiden Jokowi Dodo (Jokowi) tengah menyiapkan tim khusus untuk mengkaji substansi UU ITE yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Presiden sekarang sedang menyiapkan dua tim, satu tim untuk mempelajari substansi aturannya. Kalau perlu dihapus tadi sedang dipertimbangkan atau dipilah kalau aduan begini kalau delik umum begini nanti diatur," tutur Mahfud MD.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran rakyat.com dengan judul "Usul ke Mahfud MD, Hotman Paris: di Inggris, Pencemaran Nama Baik Kena Hukum Perdata" Pada 20 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Ahmad Faisol)

Baca Juga: Soal Sidang Habib Rizieq, Amien Rais: Sebagai Orang Awam, Saya Tahu Ada Ketidakadilan yang Luar Biasa

 

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler