Dua Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus di Pelabuhan Tanjung Priok

- 20 Maret 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi narapidana.*
Ilustrasi narapidana.* /Unsplash/Damir Spanic

Portal Bangka Belitung - Satreskrim Polres Tanjung Priok berhasil mengamankan 2 orang penumpang yang membawa narkoba jenis sabu di Kapal Motor (KM) Lawit berinisial MRR dan M.

Awalnya, Satreskrim Polres Tanjung Priok telah mendapatkan laporan saat petugas sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari anggota Pospol Pelni yang tengah melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang akan turun dari KM Lawit yang berasal dari Pontianak,” ungkap ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Menag Yaqut Punya Strategi Khusus Atasi Persoalan Diskriminasi Mayoritas Terhadap Minoritas

Putu Kholis mengatakan, kedua tersangka mengakui narkoba jenis sabu yang mereka bawa merupakan milik seorang napi di salah satu lapas di daerah Semarang.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, tersangka ini benar telah mengakui bahwa barang haram tersebut milik seorang warga binaan lapas di wilayah Semarang. Saat ini sudah diketahui, pemiliknya ini bernama Gofal,” sambungnya.

Kini narkoba yang mereka bawa sudah dibawa kepolisian ke laboratorium untuk pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Akui Penerapan Program KTJ Mampu Putuskan Penyebaran Covid-19

“Saat ini, untuk barang narkotika jenis sabu itu sudah kami bahwa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pengecekan uji laboratorium secara lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x