Portalbangkabelitung.com – Refly Harun selaku Ahli Hukum Tata Negara, menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai hak-hak preogratif untuk menghentikan persidangan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Jokowi bisa memberikan amnesti berupa pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti itu tetap dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Menurut Refly Harun, Jokowi juga bisa memberikan abolisi kepada HRS. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
Berbeda dengan amnesti, Presiden dapat memberikan abolisi dengan hanya memperhatikan pertimbangan DPR. Selain amnesti dan abolisi, Jokowi juga bisa memberikan grasi kepada HRS.
“Jika tidak mau losing face (sidang virtual), bisa diberikan grasi,” ujar Refly Harun yang dikutip portalbangkabelitung.com dari Galamedia, Sabtu, 20 Maret 2021.
Baca Juga: Muhammad Qodari Sebut Dukungan Terhadap Jokowi-Prabowo Ikut Pilpres 2024 Semakin Banyak
Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan.
Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan. Menanggapi hal tersebut, eks Ketua MPR Amien Rais meminta kepada Jokowi untuk segera merealisasikan hak-hak preogratif tersebut.
“Kalau itu hanya kerumunan, saya minta hukuman yang seringan mungkinlah,” ujar Amien Rais.