Menteri Kesehatan Ungkap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Akan Jadi Syarat untuk Kegiatan Publik

- 20 Maret 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kemenkes persiapkan prosedur penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kemenkes persiapkan prosedur penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19. /Humas Setkab/Oji

Portalbangkabelitung.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi instrumen baru dalam implementasi protokol kesehatan pada sejumlah aktivitas masyarakat.

Hal itu diungkapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, 19 Maret 2021.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan prosedur penggunaan sertifikat yang menandakan bahwa masyarakat sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Rocky Gerung Beberkan Niat Beredarnya Poster JK-AHY Hingga Puan-Moeldoko

 

"Mengenai sertifikat vaksinasi, rencananya akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," katanya, dikutip Portalbangkabelitung.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com.

Penggunaan sertifikat tersebut kurang lebih sama seperti yang dicanangkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 nantinya akan menjadi persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan publik.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Beberkan Alasan Impor Beras: Ini yang Paling Rendah dalam Sejarah Bulog

Kegiatan publik yang dimaksud seperti acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, transportasi publik, hingga acara konser.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x