Portalbangkabelitung.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi instrumen baru dalam implementasi protokol kesehatan pada sejumlah aktivitas masyarakat.
Hal itu diungkapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, 19 Maret 2021.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan prosedur penggunaan sertifikat yang menandakan bahwa masyarakat sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Rocky Gerung Beberkan Niat Beredarnya Poster JK-AHY Hingga Puan-Moeldoko
"Mengenai sertifikat vaksinasi, rencananya akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," katanya, dikutip Portalbangkabelitung.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com.
Penggunaan sertifikat tersebut kurang lebih sama seperti yang dicanangkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 nantinya akan menjadi persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan publik.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Beberkan Alasan Impor Beras: Ini yang Paling Rendah dalam Sejarah Bulog
Kegiatan publik yang dimaksud seperti acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, transportasi publik, hingga acara konser.