"CDC sudah keluarkan pernyataan secara lengkap berbasis sertifikat ini," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Begitu jumlah pemegang sertifikat vaksinasi Covid-19 sudah banyak, kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kemenkes mulai mempersiapkan protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Mendikbud Akan Wajibkan Sekolah Tatap Muka, Mardani Ali Sera: Baru 10% yang Sudah Menyatakan Siap
"Gunanya (sertifikat vaksinasi) akan ke sana. Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas," terangnya.
Kebijakan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada sejumlah otoritas terkait di dunia di antaranya Medicines Health Regulatory Authority (MHRA), European Medicine Agency (EMA), serta World Health Organization (WHO).
Sertifikat vaksinasi merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah menerima vaksin Covid-19.
Sertifikat tersebut memuat sejumlah data pribadi dari penerima vaksin dosis pertama hingga kedua.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul "Kemenkes Siapkan Penggunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Syarat untuk Gelar Kegiatan Publik" yang tayang pada Jumat 19 Maret 2021.*** (PikiranRakyat-Cirebon/Al Makruf Yoga Pratama)