Menteri Kesehatan Ungkap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Akan Jadi Syarat untuk Kegiatan Publik

- 20 Maret 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kemenkes persiapkan prosedur penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kemenkes persiapkan prosedur penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19. /Humas Setkab/Oji

Portalbangkabelitung.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi instrumen baru dalam implementasi protokol kesehatan pada sejumlah aktivitas masyarakat.

Hal itu diungkapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, 19 Maret 2021.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan prosedur penggunaan sertifikat yang menandakan bahwa masyarakat sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Rocky Gerung Beberkan Niat Beredarnya Poster JK-AHY Hingga Puan-Moeldoko

 

"Mengenai sertifikat vaksinasi, rencananya akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," katanya, dikutip Portalbangkabelitung.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com.

Penggunaan sertifikat tersebut kurang lebih sama seperti yang dicanangkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 nantinya akan menjadi persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan publik.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Beberkan Alasan Impor Beras: Ini yang Paling Rendah dalam Sejarah Bulog

Kegiatan publik yang dimaksud seperti acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, transportasi publik, hingga acara konser.

"CDC sudah keluarkan pernyataan secara lengkap berbasis sertifikat ini," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Begitu jumlah pemegang sertifikat vaksinasi Covid-19 sudah banyak, kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kemenkes mulai mempersiapkan protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Mendikbud Akan Wajibkan Sekolah Tatap Muka, Mardani Ali Sera: Baru 10% yang Sudah Menyatakan Siap

"Gunanya (sertifikat vaksinasi) akan ke sana. Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas," terangnya.

Kebijakan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada sejumlah otoritas terkait di dunia di antaranya Medicines Health Regulatory Authority (MHRA), European Medicine Agency (EMA), serta World Health Organization (WHO).

 

Sertifikat vaksinasi merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Pak Dadang 'Dewa Kipas' vs Irene Sukandar Senin Depan Secara Live di Youtube Deddy Corbuzer, Ini Jadwalnya!

Sertifikat tersebut memuat sejumlah data pribadi dari penerima vaksin dosis pertama hingga kedua.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul "Kemenkes Siapkan Penggunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Syarat untuk Gelar Kegiatan Publik" yang tayang pada Jumat 19 Maret 2021.*** (PikiranRakyat-Cirebon/Al Makruf Yoga Pratama)

Editor: Ryannico

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah