Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Ganja Melalui Ekspedisi

7 Mei 2021, 13:15 WIB
Penangkapan pelaku penyelundupan 64 kg ganja oleh Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Mota /Foto : pmjnews.com/

Portal Bangka Belitung- Aksi penyelundupan narkotika kembali digagalkan oleh kepolisian pada Rabu, 6 Mei 2021.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 64 kg.

AKBP Pratomo Widodo selaku Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota melaporkan pihaknya menemukan barang bukti dari sebuah gudang cargo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi WNA Berhamburan Datang ke Indonesia, Gus Umar: Peraturan Paling Gokil Sedunia

Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial CR.

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirim barang itu melalui paket jasa pengiriman. CR memanfaatkan momen mudik, dimana petugas kepolisian sedang fokus mengurus pelarangan mudik," ungkap AKBP Pratomo Widodo saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Sebelum melakukan penangkapan, kata Pratomo, pihaknya telah melakukan observasi dan penyelidikan selama satu minggu. Dan hasilnya, tersangka CR yang ditangkap adalah penerima barang haram tersebut.

Baca Juga: Pandemi COVID-19, Polri dan IMM Babel Bagikan Sembako dan Masker

"Dari informasi dari masyarakat, kita coba membuntuti CR mulai Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian ditindak disana (TKP)," tuturnya.

"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIB, dimana petugas melakukan penangkapan terhadap CR yang mengambil ganja sebanyak 64 kilogram tersebut, yang disimpan dalam mobil Avanza nomor polisi B 2784 UFO," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Baru Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik, Sudah Ribuan Kendaraan Diputarbalik

Pelaku terancaman hukuman berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler