Presiden Jokowi Berselisih Paham dengan Sri Mulyani Soal Pembagian THR PNS

- 6 Mei 2021, 13:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram.com/@smindrawati/

Portal Bangka Belitung- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berselisih paham dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak Istana Kepresidenan melalui Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma.

Disebutkan, bahwa Presiden Jokowi beserta para menteri sudah sepakat dengan regulasi yang sama.

Baca Juga: Polisi Cegat Masyarakat yang Nekat Mudik dengan Menumpang di Truk Sayur

Regulasi tersebut yaitu PP 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Untuk aturan teknisnya, yaitu PMK Nomor 42/PMK.05/2021 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.

"Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara presiden dengan menteri keuangan terkait THR ASN," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Rahasia Malam Lailatul Qadar, Simak Uraian Berikut Menurut Syekh Abil Fadl al-Ghumari

Sulendrakusuma juga menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut tidak ada perbedaan karena duputuskan sebagai hasil sidang kabinet.

"Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal," jelasnya.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x