RUU Ketahanan Keluarga Atur Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan, Simak Selengkapnya!

10 September 2021, 09:44 WIB
Cuti hamil /Pixabay/StockSnap

Portalbangkabelitung.com-Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga sempat memasuki tahap upaya penyesuaian di Badan Legislasi DPR.

Tapi sepertinya pembahasan RUU Ketahanan Keluarga sampai detik ini belum ada pembahasan lagi.

Karena masih banyak perdebatan mengenai isi dari aturan RUU Ketahanan tersebut.

Baca Juga: 10 Tips Memilih Istri Idaman, Ini Rahasianya!

Salah satunya adalah usaha pemerintah dalam memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan para ibu hamil yang terdapat di RUU Ketahanan Keluarga.

Diketahui bahwa hak cuti ibu hamil saat ini yang benar adalah selama tiga bulan, yang terdapat pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 82.

Namun aturan yang terdapat pada RUU Ketahanan Keluarga menyatakan bahwa cuti ibu hamil ditetapkan sebanyak enam bulan.

Baca Juga: 6 Tips Jitu Menambah Berat Badan Ideal, Cepat dan Alami!

Aturan tersebut terdapat pada pasal 29 RUU Ketahanan Keluarga tentang hak cuti ibu hamil dan menyusui.

Pasal tersebut berbunyi, "hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya," tulis aturan tersebut.

Peraturan pemberian cuti melahirkan tersebut berlaku untuk karyawan BUMN, BUMD, instansi pemerintahan dan karyawan swasta lainnya.

Baca Juga: 15 Tips Kulit Putih Alami Tanpa Sckincare, Ini Rahasianya!

Pada RUU Ketahanan Keluarga menyatakan bahwa perusahaan wajib hukumnya menyediakan fasilitas rumah pengasuhan anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

Ditambah lagi perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas khusus untuk ruang menyusui dan pompa ASI di lokasi kerja.

RUU Ketahanan Keluarga juga memberikan cuti bagi para suami yang istrinya melahirkan.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Mengatasi Susah Tidur, Praktis dan Manjur!

Bahkan RUU tersebut memberikan cuti apabila anak sedang sakit atau meninggal dunia.***

 


Editor: Dea Megaputri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler