Terbaru! Aturan Bepergian Naik Pesawat di Masa PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

8 Desember 2021, 22:00 WIB
Terbaru! Aturan Bepergian Naik Pesawat di Masa PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru /Reuters via Hayden Smith/speedbird5280 /

Portalbangkabelitung.com- Simak aturan terbaru terkait syarat penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) berikut ini.

PPKM Level 3 kembali diberlakukan demi untuk menekan angka penularan Covid- 19.

Tak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan kebijakan baru terkait mudik atau bepergian dengan menggunakan pesawat terbang.

Bepergian menggunakan pesawat atau melalui jalur penerbangan tetap diizinkan.

Baca Juga: Pasangan Asli Pemeran Utama Series Tersanjung yang Tayang di We TV, Adaptasi Sinetron Terhits Tahun 90 an
Namun bagi setiap orang yang bepergian menggunakan jalur transportasi udara ini harus memenuhi persyaratan khusus agar mendapatkan izin.

Lengkapi semua persyaratan berikut ini agar perjalanan anda aman dan lancar.

Dilansir dari laman covid19.go.id, syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan bepergian menggunakan pesawat terbang yaitu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021.

Surat Edaran ini tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Foto Virus Disease 2019 ( COVID-19 ).

Baca Juga: Bocoran Ending Drakor Happiness Tayang Minggu Ini, Streaming dan Download Sekarang Juga
PPKM Level 3 Libur Nataru berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut ini persyaratan untuk berpergian naik pesawat terbang atau melalui jalur udara.

Setiap yang ingin yang akan bepergian masih wilayah Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan :

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Series ' Tersanjung ' Hadir di We TV dengan Kisah yang Dramatis, Nonton Segera!
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR aktif 3x24 jam sebelum keberangkatan.

1. Kartu vaksin dosis 2 dan surat keterangan negatif rapid tes antigen 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus buat yang bepergian jarak jauh di luar Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan
Kartu vaksin dosis 1 dan hasil tes Rapid Tes 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau menunjukkan hasil Rapid Tes antigen 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Savefrom.net dan 7 Aplikasi Download Video dari Instagram, Youtube dan Facebook Agar Tersimpan di Galeri
Terkait kartu vaksin diberi pengecualian buat anak-anak di bawah 12 tahun.

Selain itu buat pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dalam negeri di wilayah luar Jawa Bali.

Serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa vaksin, dengan persyaratan wajib disertai dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: Hemat Kuota ! Savefrom.net Downloader Video Jernih dari Youtube, Instagram, Tiktok dan Facebook, Ini Caranya!

Nah itulah beberapa persyaratan terbaru terkait kebijakan persyaratan untuk bepergian jarak jauh yang berlaku khususnya selama Nataru.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Covid.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler