Terima Suap Rp4,4 Miliar, Briptu D Ditangkap Usai Kedapatan Masukkan Calon Anggota Polisi

24 Agustus 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi polisi: Terima Suap Rp4,4 Miliar, Briptu D Ditangkap Usai Kedapatan Masukkan Calon Anggota Polisi /UNSPLASH/Madrosah Sunnah/

Portalbangkabelitung.com - Baru-baru ini Polda Sulawesi Tengah menangkap oknum dari anggota kepolisian yang diduga kedapatan terima suap sebesar Rp4,4 miliar.

Pada saat penangkapan Briptu D membawa uang tunai Rp4,4 miliar sebagai barang bukti yang ada kaitannya dengan penerimaan calon anggota polisi.

Diketahui Polda Sulawesi Tengah sedang mengadakan penerimaan anggota kepolisian gelombang kedua tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Nam Tae Hyun Diduga Gunakan Metamfetamin, Polisi Seoul Mulai Selidiki Kasusnya yang Beredar

Polda Sulawesi Tengah, telah berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam penerimaan calon anggota kepolisian. 

Kombes Pol Didik Suparnoto selaku Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk akan menindaklanjuti penyidikan terhadap Briptu D. 

"Akhirnya kami lakukan penangkapan, dan saat digeledah ditemukan uang Rp4,4 miliar di dalam mobil," ungkapnya. 

Baca Juga: Oknum Polisi Berulah Lagi, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Kasus Peredaran Narkoba

Didik menegaskan bahwa langkah yang dilakukan tersebut merupakan komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam upaya memberantas praktik percaloan dalam penerimaan calon anggota kepolisian.

Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terkait asal-usul uang tersebut berasal dari 18 orang yang tergabung dalam peserta seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Oknum Polisi Bripda M Dalang Pembobolan ATM di Lubuk Linggau

Mengetahui adanya kecurangan dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota kepolisian dimana terdapat praktik percaloan yang melibatkan 18 peserta dari seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022. 

Pihak penyelenggara langsung bertindak tegas dengan menggugurkan 18 peserta seleksi tersebut sebelum tahap pengumuman akhir.

Selain itu, Didik menyampaikan informasi dari hasil pemeriksaan bahwa Briptu D bergerak sendirian dalam melakukan praktik percaloan untuk masuk menjadi calon anggota polisi tersebut. 

Belum ada pihak lain, dan perkaranya dalam masih penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, untuk segera disidangkan dalam perkara kode etik, pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: arahkata.pikiran.rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler