Pasangan Selingkuh Apakah Bisa Lapor ke Polisi? Simak Penjelasannya

- 12 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi pengadilan:  Pasangan Selingkuh Apakah Bisa Lapor ke Polisi
Ilustrasi pengadilan: Pasangan Selingkuh Apakah Bisa Lapor ke Polisi /PRFMNEWS

Portalbangkabelitung.com - Hubungan rumah tangga yang dibina dengan asas sakinah, mawadah dan warohmah adalah impian dari setiap pasangan.

Namun, hadirnya orang ketiga dalam hubungan rumah tangga yang telah berlangsung dan memiliki anak tentu sangat tidak ingin dialami oleh pasangan suami istri. 

Dimana entah suami atau istri yang memiliki hubungan lebih dengan orang ketiga akan memicu pertengkaran dalam rumah tangga.

Baca Juga: Psikologi Suami Selingkuh yang Harus Istri Ketahui

Sehingga beberapa dari hasil pertengkaran suami istri kerap kali berakhir di ruang persidangan yang mungkin dikarenakan kasus KDRT, perceraian atau pun perselingkuhan dan sebagainya.

Tentu hal ini yang membuat salah satu pihak entah istri atau suami yang mendapati pasangan berselingkuh ingin melapor ke polisi. 

Lantas bagaimana kiat-kiat yang dapat dilakukan untuk melaporkan perbuatan pasangan selingkuh dengan cara yang benar dan bisa diproses secara hukum?

Baca Juga: Suami Selingkuh Menurut Psikologi, Simak Penjelasannya!

1. Menyediakan alat bukti dalam perkara pidana

Keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa merupakan bukti yang harus disiapkan ketika akan melaporkan pasangan selingkuh. 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube RAM Law Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x