Tentu kelancaran dalam menjalani proses persidangan pengadilan tidak ingin sampai terhambat atau malah tak bisa diproses lebih lanjut.
Apalagi dalam proses persidangan salah satu pasangan mengelak tuduhan dan belum mau bercerai meski telah melakukan perselingkuhan sekalipun.
Baca Juga: Suami yang Selingkuh Bisa Kembali Setia Kepada Istri, 5 Alasan ini Jadi Penyebabnya
Dimana mungkin selagi perselingkuhan yang dilakukan tidak ada bukti kuat maka penggugat tak akan bisa meminta cerai sesuai keinginannya.
2. Pengakuan tidak dapat dijadikan bukti
Hal ini perlu untuk diperhatikan bahwa pengakuan terdakwa tidak bisa menjadi salah satu alat bukti yang kuat, kecuali disertai dengan keterangan pendukung seperti bukti lainnya.
Karena apabila tuduhan kepada yang bersangkutan dia mengelak tentu tidak akan bisa diproses.
Baca Juga: 5 Tips yang Dapat Dilakukan Istri Jika Suami Selingkuh Agar Kembali Setia
3. Minimal ada dua bukti barulah laporan bisa dilanjutkan
Ketika dua alat bukti terpenuhi dalam laporan maka itu cukup dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.