Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa!

- 9 Agustus 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi pengadilan : Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa!
Ilustrasi pengadilan : Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa! /Pixabay/qimono

Portalbangkabelitung.com- Apakah suami selingkuh istri bisa lapor ke polisi, ternyata hal ini telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Jangan khawatir jika suami selingkuh. Karena suami selingkuh bisa di lapor ke polisi.

Berikut ini dijelaskan pasal yang mengatur dan bagaimana cara untuk melapor suami selingkuh ke polisi.

Baca Juga: Hukum Istri Meninggalkan Rumah Karena Suami Selingkuh dalam Islam

Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak menjelaskan tentang perselingkuhan. 

Ketentuan hukum tentang perselingkuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penjelasan Pasal 284 KUHP Dalam Pasal 284 KUHP disebutkan : 

1. Dihukum penjara selama-lamanya sembilan apabila

(a) Laki-laki yang beristri, berbuat zina, sedang diketahuinya bahwa Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku padanya dan

Baca Juga: 4 Cara Mengetes Suami Selingkuh atau Tidak, Istri Harus Tau

(b)  Perempuan bersuami, berbuat zina. 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: lsc.bphn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x