Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa!

- 9 Agustus 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi pengadilan : Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa!
Ilustrasi pengadilan : Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa! /Pixabay/qimono

Jadi, suami atau istri sebelum melaporkan ke Polisi setidak-tidaknya memiliki dua alat bukti.  Alat bukti dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Perselingkuhan dapat dilaporkan ke Polisi dengan jika memiliki alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: lsc.bphn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah