Jadi, suami atau istri sebelum melaporkan ke Polisi setidak-tidaknya memiliki dua alat bukti. Alat bukti dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Perselingkuhan dapat dilaporkan ke Polisi dengan jika memiliki alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.***