Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa!

- 9 Agustus 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi pengadilan : Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa!
Ilustrasi pengadilan : Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa! /Pixabay/qimono

2. (a) Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. 

(b) Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin

3. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca Juga: Ketika Suami Ketahuan Selingkuh, Istri harus Bertahan atau Bercerai?

dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa Perselingkuhan dapat dilaporkan ke Polisi dengan menggunakan Pasal 284 KUHP.

Baca Juga: 9 Ciri Suami Selingkuh dan Berbohong, Manakah yang paling Berbahaya?

Dengan ancaman hukuman sembilan (9) bulan penjara jika laki-laki dan perempuan masih terikat Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Jadi, syarat yang pertama untuk melaporkan ke Polisi adalah pria dan perempuan tersebut masih terikat dalam perkawinan sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: lsc.bphn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah