Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa!

- 9 Agustus 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi pengadilan : Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa!
Ilustrasi pengadilan : Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa! /Pixabay/qimono

Jika statusnya masih tunangan kemudian selingkuh maka tidak dapat dilaporkan ke Polisi. 

Baca Juga: Cara Istri Menghadapi Suami Selingkuh dengan Elegan, Jangan Menghindar!

Syarat yang kedua adalah, yang melaporkan adalah  suami atau istri yang menjadi korban perselingkuhan. Karena pada dasarnya Pasal 284 KUHP ini adalah Tindak Pidana Aduan. 

Syarat yang ketiga adalah, wanita atau pria yang menjadi teman selingkuhannya juga harus ikut dilaporkan ke Polisi.

Hal ini berdasarkan Pasal 284 ayat 2 (a) dan (b) sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal di atas. 

Baca Juga: 5 Penyebab Suami Selingkuh dari Istri Salah Satunya Kebutuhan yang Tidak Terpenuhi

Syarat keempat adalah Perselingkuhan itu disertai dengan perzinahan. 

R. Soesilo mendefinisikan perzinahan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Keempat syarat ini harus terpenuhi jika mau melaporkan perselingkuhan yang dilakukan suami atau istrinya. 

Baca Juga: Cara Mudah Mengetahui Ciri Istri Selingkuh hingga Tidur dengan Pria Lain

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: lsc.bphn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah