Fahri Hamza Sebut Pemerintah Tidak Sadar Akar Permasalahan UU Cipta Kerja

19 Oktober 2020, 15:39 WIB
Fahri Hamzah /@fahrihamzah/Instagram

Portalbangkabelitung.Com- Pro Kontra Undang - Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 yang lalu.

Kembali menarik Fahri Hamzah angkat bicara setelah maraknya menimbulkan gejolak aksi unjuk rasa yang cukup besar yang berlangsung di beberapa  daerah di Indonesia.

"Bagaimana bisa sebuah UU yang disebut Cipta lapangan kerja tiba-tiba dimusuhi oleh masyarakat, menciptakan demonstrasi besar dan kekacauan dimana-mana" tanya dia dalam tulisannya sebagaimana dikutip oleh Portalbangkabelitung melalui ZONABANTEN.com  dari sebuah vlog bertajuk  Fahri Hamzah: Menjernihkan Omnibus Law yang diunggahnya di kanal Fahri Hamzah Official pada 11 Oktober yang lalu. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja Timbulkan Kegaduhan, Moeldoko: Presiden Jokowi Malu Lihat Kondisi Saat Ini

Sebagaimana artikel ini telah terbit di Zona Banten.com dengan Judul "Sebut UU Cipta Kerja bermazhab Otoriter, Fahri Hamzah : Bagaimana Jika Pasalnya Dibatalkan MK Lagi?", yang tayang pada Senin 19 Oktober 2020.

Politisi senior Fahri Hamza turut mempertanyakan perkembangan politik yang terjadi di tanah air seputar pengesahan UU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak demonstrasi di beberapa kota di tanah air.

Fahri Hamzah menyebutkan pemerintah tidak menyadari akar permasalahan yang terjadi terkait UU Cipta Kerja ini. 

Baca Juga: Manfaatkan WhatsApp Menjadi Media Pemasaran, Berikut Tips dan Triknya

Baca Juga: MUI Temui Presiden Jokowi Minta Cabut UU Cipta Kerja, Jokowi Tolak Mentah-mentah

Menurut Fahri, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR beberapa waktu lalu mempunyai mahzab otoriter karena adanya keinginan menyederhanakan masalah yang tidak dapat disederhanakan.

Ia berpendapat, Indonesia sebagai negara demokratis maka produk UU yang dihasilkan tidak dapat sekali jadi, semuanya harus berproses.

UU yang diproduksi dalam 22 tahun terakhir menurut Fahri sudah demokratis dan sudah melalui proses uji oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Timbulkan Kegaduhan, Moeldoko: Presiden Jokowi Malu Lihat Kondisi Saat Ini

"Jadi tidak mungkin secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya dicabut. dicomot ditambal padahal di MK pasal tersebut sudah pernah dicopot." jelas Fahri.

"Jadi apabila dicantumkan kembali, itu bisa menjadi masalah." lanjutnya.

Menurut Fahri, produk sekelas UU tidak dapat dijadikan omnibus. Karenanya Fahri mengusulkan, yang bisa dibikin omnibus adalah Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Moeldoko: Presiden Jokowi Berani Ambil Resiko Demi Indonesia Maju

Fahri juga menegaskan mazhab otoriter dalam membuat UU tidak bisa dibiarkan. 

"Kita sudah punya MK, lembaga penguji UU , semua UU yang 79 ini,  1209 pasal pernah dialami dan diuji di MK. Pernah ada yang dicopot, Jadi apabila pasal tersebut hadir kembali dalam UU ini maka pasal tersebut harus dicopot,Dan itu sebuah kesalahan karena itu akan dicopot kembali oleh MK " ujarnya.*** (Zona Banten.Com/Bondan)

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Zona Banten

Tags

Terkini

Terpopuler