Airlangga Hartarto Ini Presiden Lakukan Operasi Yustisi Guna Tekan Angka Kasus Covid-19 di Indonesia

- 12 Januari 2021, 00:06 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto /Setneg

Portalbangkabelitung.Com- Pemerintah terus memantau kasus pandemi Covid-19 yang secara kumulatif telah menerpa 828.026 orang di Indonesia.

Dari total kasus tersebut, diketahui tingkat kesembuhan secara nasional mencapai 82,3 persen, tingkat kematian 2,93 persen, positif rate 15,73 persen, dan kasus aktif sebesar 14,84 persen.

Saat menyampaikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan angka kasus terjadi setelah libur panjang di akhir Oktober hingga pascalibur natal dan tahun baru 2021.

Baca Juga: Menkes Ungkap Akan Ada Jutaan Bahan Baku Vaksin Covid-19 di Indonesia Besok 12 Januari 2021

“Kasus harian telah tembus angka 10 ribu. Tentu kita melihat angka kasus yang terkait dengan kenaikan ini, ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi dan ini tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Senin, 11 Januari 2021.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah melakukan sejumlah hal seperti meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Selain itu, lanjut Airlangga, Presiden Joko Widodo juga menyetujui perpanjangan pelarangan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia hingga tanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Menkes Akan Upayakan Penambahan Kapasitas Tempat Tidur bagi Pasien Covid-19 di Indonesia

“Jadi sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang menjadi 2x7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” imbuhnya.

Terkait pembatasan kegiatan masyarakat, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut.

Pengaturan diberlakukan kepada sejumlah wilayah prioritas dengan mengukur empat parameter, yakni tingkat kasus aktif di atas tingkat nasional, tingkat kematian di atas tingkat nasional, tingkat kesembuhan di bawah tingkat nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate di atas 70 persen.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin: Bantu para Tenaga Medis dengan Patuhi Protokol Kesehatan

“Dari Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkapnya.

Airlangga menegaskan, yang menjadi catatan Presiden Joko Widodo adalah kedisiplinan masyarakat yang harus terus ditegakkan melalui operasi yustisi, baik yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, maupun TNI.

“Salah satu yang Bapak Presiden ingatkan yaitu kedisiplinan dalam beraktivitas. Kalau olahraganya tidak dilarang, misalnya bersepeda itu tidak dilarang, tapi setelah bersepeda kerumunannya yang dilarang,” jelasnya.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Jatuh, Faktanya Sempat Turun Hingga 10.000 Kaki Kurang dari Semenit

Pemerintah berharap masyarakat dapat terus berdisiplin dalam menjalankan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan demi menjaga diri sendiri, menjaga keluarga, dan menjaga masyarakat sekitar.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: SETNEG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah