Warga Bandung Rahmat Tulloh Gunakan Uang Palsu Sewa PSK, Kini Akhirnya di Penjara

- 16 Februari 2021, 16:04 WIB
PSK di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Selasa 16 Februari 2021.
PSK di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Selasa 16 Februari 2021. //Pikiran Rakyat

Berdasarkan pengakuan tersangka Rahmat‎ mulanya uang tersebut berjumlah Rp 4 juta. Uang tersebut saat diberikan temannya yang membayar utang itu dibungkus dengan amplop berwarna putih ukuran besar.


"Jadi saya tidak tahu menahu apabila uang tersebut adalah palsu dan saat saya menerima langsung digunakan ke tempat lokalisasi. Saya sungguh menyesal dan merasa malu semoga kejadian ini adalah terakhir kalinya, karena malu ini sangat-sangat besar," kata Rahmat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perkenalkan Jajaran Dewan Pengawas dan Direktur INA

 

Hingga kini‎ Polsekta Regol masih mengusut dari mana tersangka mendapatkan uang palsu tersebut. Apakah ada jaringan khusus atau tidak, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini secara mendalam. Polisi pun kini masih memeriksa saksi-saksi yang ada.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011, tentang uang palsu dan pasal 245 KUH Pidana. Sementara ancaman pidananya adalah 10 tahun.

 

Oleh karena itu Kapolsekta Regol, Kompol Aulia Djabar meminta masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polsekta Regol, segera melaporkan apabila uang palsu yang beredar.

Baca Juga: Otoritas Palestina Geram pada Pemerintahan Israel yang Ingin Gagalkan Pasokan Vaksin Covid-19

"Uang palsu ini sangat merugikan apalagi jika telah digunakan dan bisa menyebar ke mana-mana," katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x