Sebagaimana artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat.Com dengan judul "Gunakan Uang Palsu untuk Menyewa PSK, Rahmat Kini Harus Mendekam di Penjara" yang tayang pada Selasa, 16 Febuari 2021.*** (Pikiran Rakyat.com/Mohammad Iqbal Maulud)
Sebagaimana artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat.Com dengan judul "Gunakan Uang Palsu untuk Menyewa PSK, Rahmat Kini Harus Mendekam di Penjara" yang tayang pada Selasa, 16 Febuari 2021.*** (Pikiran Rakyat.com/Mohammad Iqbal Maulud)
Editor: Muhammad Tahir
Sumber: Pikiran Rakyat