Kapolri Angkat Bicara Terkait UU ITE, Listyo Sigit Prabowo: Masalah UU ITE Juga Menjadi Catatan Untuk Kami

- 16 Februari 2021, 19:56 WIB
Kapolri Listyo Sigit
Kapolri Listyo Sigit //Dok Dispenau

Portalbangkabelitung.com- Kapolri Listyo Sigit Prabowo angkat bicara sola pasal karet dalam UU ITE.

Dengan begitu Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polisi akan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri di Mabes Polri, Senin 15 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Penyayi Nindi Ayunda Kerap Terima KDRT Selama Sembilan Tahun Menikah dengan Askara Parasady Harsono

Jendral Listyo Sigit juga berharap, ke depannya UU ITE diharapkan tidak dijadikan sebagai alat untuk saling melaporkan. 

Ha itu diungkap Kapolri Listyo Sigit setelah mendengar aspirasi masyarakat dengan istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE.

Sigit memastikan Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab itu, terkait UU ITE, polisi akan mengedepankan keadilan.

Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada


“Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, persuasif," tambah Sigit.

Sigit pun berharap, penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik, sesuai aturan dan etika yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x