“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, persuasif dan edukasi,” ujarnya.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Seputar Tangsel.com dengan judul "Pasal Karet UU ITE, Kapolri: Polisi Kedepankan Restorative Justice, Tidak Dijadikan Alat Kriminalisasi" yang tayang pada Selasa 16 Febuari 2021.*** (Seputar Tangsel/Tinim Syamsuriah)