Kabar Gembira, Perpanjangan Sim Online Akan Mulai 11 April 2021. Simak Alur dan Caranya!

- 18 Februari 2021, 06:48 WIB
HORE! Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Resmi Ditetapkan, 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis
HORE! Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Resmi Ditetapkan, 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis /polri.go.id

Portalbangkabelitung.com –  Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menginfokan bahwa akan diadakannya perpanjangan SIM online.

Perpanjangan SIM online ini sudah akan bisa dilakukan pada awal April, tepatnya mulai 11 April mendatang.

Info ini tentunya merupakan kabar gembira bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Juan Cuadrado Absen Pada Pertandingan Juventus vs FC Parto Dini Hari Tadi

Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan perpanjangan SIM online ini dilakukan demi meningkatan pelayanan pada masyarakat.

Terlebih ditengah pandemi yang belum kunjung usai ini, Polri berusaha untuk mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas di lapangan yakni dengan melakukan perpanjangan SIM online.

Bahkan dalam mengurus perpanjangan SIM online ini dapat dilakukan mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon.

Baca Juga: BMKG: 6 Provinsi Ini Berstatus Siaga Banjir. Masyarakat Harus Waspada!

Realisasi perpanjangan SIM online ini telah di rencanakan oleh Korlantas dalam waktu dekat.

 

“Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Kemudian, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” tutur Kakorlantas Irjen Pol Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Februari 2021.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh Istiono bahwa proses perpanjangan SIM secara online ini mudah. Berikut alur yang dapat diikuti oleh pemohon perpanjangan SIM secara online.

Baca Juga: Solusi Mendapatkan Cuan saat Pandemi Covid-19 dengan 5 Ide Bisnis Berikut!

 

1. Pemohon mengunduh aplikasi perpanjangan SIM secara online yang telah disediakan
2. Pemohon mengisi data diri yang diminta oleh aplikasi perpanjangan SIM secara online
3. Pemohon melakukan pembayaran atas perpanjangan SIM secara online melalui bank
4. Untuk pengambilan SIM baru, pemohon dapat mengambil sendiri ke kantor polisi atau minta diantar ke rumah pemohon

“Jadi, kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” sambungnya.

Selain menyediakan layanan perpanjangan SIM online, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara online. Proses yang dilalui oleh pemohon mirip dengan perpanjangan SIM online.

Baca Juga: Masih Perawan, Air Terjun Ngleyangan Kediri Cocok untuk yang Tak Suka Wisata Padat Pengunjung

Yang membedakan layanan perpanjangan SIM online dan pembuatan SIM secara online adalah pemohon baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek. Selain itu proses dapat dilakukan secara online.

 

“Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” tutupnya menanggapi soal perpanjangan SIM online.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Semarangku.com dengan judul "Hore! Mulai 11 April 2021 Perpanjangan SIM Online akan Launching, Begini Alur dan Caranya!" yang tayang pada Rabu 17 Februari 2021.*** (Semarangku/Rosy Nursita A)

Baca Juga: Banyuwangi Festival Tahun 2021 Memadukan Luring dan Daring akan Segera Hadir dengan View 360 Derajat

Editor: Ryannico

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah