BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Penerima Bisa Cek Online Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id

- 29 Desember 2020, 22:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Portalbangkabelitung.com – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), khusus diberikan kepada para pedagang atau pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Program ini diberikan kepada para pelaku UMKM untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia

Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM dari pemerintah untuk menyokong perekonomian pelaku usaha mikro terimbas Covid-19 dipastikan diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: Setelah Sempat Naik, Harga Emas Antam Kembali Turun Rp 10.000 Per gram

Cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya bisa cek online di eform BRI eform.bro.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Bagi yang sebelumnya sudah dikirimi SMS resmi dari BRI-INFO mengenai calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa langsung akses ke link eform BRI eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan bagi pendaftar yang NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih ada kesempatan untuk dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Begini Caranya, Bisa Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta Walau NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Caranya dengan mendatang kantor Bank Himbara, BRI, BNI atau BNI Syariah sebagai bank penyalur BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: BERITA DIY PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x