Beredar Video Seorang Pria Tantang Luhut Binsar Pandjaitan Duel Tangan Kosong

- 19 Februari 2021, 14:15 WIB
Luhut beberkan alasan pemerintah perketat aturan masuk Bali
Luhut beberkan alasan pemerintah perketat aturan masuk Bali /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/.*/ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Portalbangkabelitung.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria paruh baya menantang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan berkelahi viral di media sosial.

Tantangan kepada Luhut itu terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Twitter @ndheso_ dengan menyertakan akun Luhut Binsar Pandjaitan @luhutbinsarfans, @luhutbinsarp, dan beberapa instansi terkait @ccicpolri, @divhumas_polri, @yanmas_reskrim, @kemkominfo, @aduankonten.

Dalam video yang berdurasi 2 menit 20 detik itu, pria paruh baya yang mengaku bernama Imam Supriadi ini sangat membenci Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Rencana Pengembang Lahan Rehabilitas Kawasan Bakau di Babel

Luhut Binsar Pandjaitan pun langsung merespons unggahan itu dengan membagikan kepada pengikut di Twitter pribadinya.

Pria yang mengaku sebagai orang Betawi itu menyatakan ketidaksukaannya kepada Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengetahui banyak hal tentangnya.

"Jangan sekali-kali kau campur adukan hak dengan yang batil, halal dengan yang haram," ujar pria paruh baya itu seperti yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman media sosial Luhut Binsar Pandjaitan, @luhutbinsarfans, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Kembalikan Berkas Kasus Vidio Syur Gisel Kepada Kepolisian, Secepatnya Akan dilengkapi

Imam Supriadi nama yang diakui pria paruh baya itu meminta video pernyataan kebenciannya ini disebarluaskan.

"Di sini Imam Supriadi banyak hal yang saya ketahui, dan saya nyatakan tidak suka kepada Luhut. Tolong sebarkan video saya ini," tegasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x