Pemberlakuan (PPKM) di Jawa-Bali Berbasis Mikro Diperpanjang Hingga Dua Minggu Kedepan

- 20 Februari 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro dan penegakan Protokol Kesehatan* /Iwan Rahmansyah
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro dan penegakan Protokol Kesehatan* /Iwan Rahmansyah /Ilustrasi penerapan PPKM Mikro dan penegakan Protokol Kesehatan* /Iwan Rahmansyah

PortalBangkaBelitung.com - Memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurut Airlangga Hartarto di karenakan tidak semua daerah memberlakukan memetapkan daerah zonasi risiko untuk indikator PPKM Mikro.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro

Selain itu, ada perbedaan mendasar dalam penentuan zonasi PPKM mikro, termasuk tingkat desa / kelurahan.

Baca Juga: Tips Tingkatkan Nilai Tinggi di SKD CPNS 2021

"PPKM ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, yakni 23 Februari hingga 8 Maret 2021," kata Airlangga pada konferensi pers secara virtual, Sabtu 20 Februari 2021.

 Sebagaimana Artikel ini telah tayang di media BagikanBerita.com dengan judul "Untuk Ketiga Kalinya,Mikro Jawa-Bali Diperpanjang 23 Februari Hingga 8 Maret 2021" yang tayang pada Sabtu 20 Februari 2021

Secara umum, perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pembentukan pos komando Tangguh Covid-19 (POSKO) berlaku secara efektif dari 9 hingga 22 Februari 2021.

Baca Juga: Ternyata Pemanasan Global Berkurang Saat Nonaktifkan Kamera Zoom Meeting, Berikut Alasannya

Hal ini tertuang dalam aturan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro bersamaan dengan diaturnya PPKM Mikro tingkat kota/kabupaten.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Bagikan Berita PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x